Pasal 27
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Laporan Verifikasi dengan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf d diserahkan kepada Ketua Bidang melalui Kepala Biro paling lama 1 (satu) hari sejak tanggal Laporan Verifikasi. (2) Ketua Bidang memberikan persetujuan tertulis tentang tindak lanjut penanganan Laporan dan menyerahkan kepada Kepala Biro paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan Hasil Verifikasi diterima. (3) Dalam hal Ketua Bidang menyetujui saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf d, Kepala Biro melimpahkan Laporan kepada Biro Investigasi untuk ditindaklanjuti. (4) Dalam hal keputusan Ketua Bidang tidak menyetujui saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf d, tindak lanjut penanganan Laporan dilakukan berdasarkan persetujuan Ketua Bidang.
