PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
(1) Dalam hal Pelapor tuna aksara, Laporan dapat disampaikan secara lisan. (2) Petugas Penerima mencatat hal-hal yang disampaikan oleh Pelapor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pelapor.
