PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN AWAL
Persyaratan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikecualikan terhadap: a. Laporan yang diprioritaskan; dan/atau b. Laporan yang berkaitan dengan Pemantauan.
