PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 20
BAB 5 — PENETAPAN KELULUSAN
(1) Penetapan Kelulusan Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan cara memilih Calon Hakim ad hoc Tipikor yang sudah dinyatakan lulus wawancara. (2) Penetapan kelulusan Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. (3) Penetapan Kelulusan Calon Hakim ad hoc Tipikor tidak dapat diganggu gugat.
