Pasal 19
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan secara terbuka untuk menilai: a. visi, misi, dan komitmen; b. kenegarawanan; c. integritas; d. hukum acara pidana dan teknis peradilan; dan e. hukum materiil terkait tindak pidana korupsi. (2) Penilaian wawancara dilakukan dengan mengakumulasi nilai dari materi yang diujikan. (3) Penentuan kelulusan wawancara dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan. (4) Hasil kelulusan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan melalui Rapat Pleno. (5) Keputusan kelulusan wawancara tidak dapat diganggu gugat. (6) Dalam hal terdapat informasi baru terkait kesusilaan, wawancara dilakukan secara tertutup. (7) Ketentuan mengenai pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perturan Komisi Yudisial ini.
