Pasal 18
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan kesehatan, profile assessment (penilaian kepribadian), dan hasil rekam jejak. (2) Hasil kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian diputuskan melalui Rapat Pleno. (3) Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat.
(4) Calon Hakim ad hoc Tipikor yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti wawancara. (5) Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian tidak dapat diganggu gugat. (6) Dalam hal Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengikuti seleksi wawancara dinyatakan gugur. (7) Ketentuan mengenai seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
