PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 21
BAB 5 — PENETAPAN KELULUSAN
(1) Penetapan Kelulusan Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota Komisi Yudisial secara musyawarah mufakat. (2) Dalam hal Rapat Pleno belum dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka rapat dapat ditunda 1 (satu) kali atau paling lambat 3 (tiga) hari. (3) Dalam hal Rapat Pleno ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial. (4) Dalam hal pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
