Pasal 12
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Penilaian seleksi kualitas dilakukan dengan menggabungkan nilai tes obyektif, karya tulis, studi kasus KEPPH, dan studi kasus hukum. (2) Penentuan kelulusan seleksi kualitas dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan. (3) Calon Hakim ad hoc Tipikor yang memperoleh nilai diatas batas nilai minimum kelulusan dinyatakan lulus seleksi kualitas. (4) Hasil kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan melalui Rapat Pleno. (5) Keputusan kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan kepada masyarakat. (6) Calon Hakim ad hoc Tipikor yang dinyatakan lulus seleksi
kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian. (7) Keputusan kelulusan seleksi kualitas tidak dapat diganggu gugat. (8) Dalam hal Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur. (9) Ketentuan mengenai Seleksi Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
