PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 13
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui, mengukur dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian calon hakim ad hoc tipikor. (2) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kesehatan; b. profile assessment (penilaian kepribadian); dan c. rekam jejak.
