PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 11
BAB 4 — UJI KELAYAKAN
(1) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat keilmuan dan keahlian calon hakim ad hoc tipikor. (2) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tes obyektif; b. pembuatan karya tulis di tempat; c. studi kasus KEPPH; dan d. studi kasus hukum.
