PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
Pasal 9
BAB 2 — KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
(1) Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan pihak manapun, dan bebas dari pengaruh apapun. (2) Untuk menerapkan prinsip mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib bebas dari intervensi pihak manapun.
