Pasal 10
BAB 2 — KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
(1) Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas sehingga mampu mencapai kualitas hasil pekerjaan yang tinggi secara efektif dan efisien. (2) Untuk menerapkan prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib: a. menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan; b. senantiasa meningkatkan pemahaman, pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan wewenang dan tugas secara baik; dan c. menghormati, mempercayai, dan membantu Anggota Komisi Yudisial yang lain dan pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam menjalankan wewenang dan tugas.
