PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
Pasal 11
BAB 2 — KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
(1) Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f bermakna keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan Komisi Yudisial, yang dapat berupa keterbukaan informasi dan komunikasi serta anggaran. (2) Untuk menerapkan prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib memberikan informasi mengenai pelaksanaan wewenang dan tugasnya secara terbuka kepada masyarakat.
