Pasal 8
BAB 2 — KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
(1) Berintegritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, bermakna memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, rendah hati dan tidak tergoyahkan. (2) Untuk menerapkan prinsip berintegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib: a. bersikap tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan dan putusan; b. menyampaikan secara terbuka dalam rapat Komisi Yudisial apabila terdapat hubungan kepentingan dengan pihak terkait; c. mengundurkan diri dari pelaksanaan tugas apabila terdapat hubungan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung; dan d. bersikap jujur dalam melaksanakan wewenang dan tugas. (3) Untuk menerapkan prinsip berintegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial dilarang: a. menerima pemberian dan/atau imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung dari semua pihak yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas Komisi Yudisial; b. menggunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain; c. menjanjikan sesuatu kepada para pihak dalam pelaksanaan wewenang dan tugas; dan
d. melakukan tindakan yang tidak patut.
