Pasal 7
BAB 2 — KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
(1) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut. (2) Untuk menerapkan prinsip bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib: a. melaksanakan wewenang dan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara bertanggung jawab; b. menyimpan rahasia negara, rahasia jabatan dan hanya mengemukakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan wewenang dan tugasnya baik secara kelembagaan maupun secara pribadi; dan d. mendahulukan pelaksanaan tugas jabatan dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
(3) Untuk menerapkan prinsip bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
