Pasal 6
BAB 2 — KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
(1) Adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. (2) Untuk menerapkan prinsip adil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib bersikap netral dan tidak memihak. (3) Untuk menerapkan prinsip adil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial dilarang:
a. memihak kepada siapapun atau pihak manapun; b. menunjukkan rasa suka atau tidak suka, prasangka atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan para pihak; c. mengeluarkan perkataan dan/atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kesan memihak; dan d. berkomunikasi dan/atau bertemu dengan pihak dalam pelaksanaan tugas, kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
