PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
Pasal 5
BAB 2 — KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
(1) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial memuat prinsip dan penerapan. (2) Prinsip Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. adil; b. bertanggung jawab; c. berintegritas; d. mandiri; e. profesional; dan f. terbuka. (3) Penerapan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diuraikan dalam bentuk kewajiban dan larangan.
