PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial dimaksudkan sebagai acuan bagi Anggota Komisi Yudisial dalam bersikap dan bertindak dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat Anggota Komisi Yudisial. (2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas Anggota Komisi Yudisial.
