PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Komitmen moral Anggota Komisi Yudisial terdiri atas: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bertanggung jawab kepada masyarakat; dan b. bekerja dengan sungguh-sungguh dan memiliki komitmen kolektif dengan mengutamakan keteladanan kepemimpinan yang jujur dan profesional.
