PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
Pasal 14
BAB 4 — SANKSI
(1) Sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: a. sanksi ringan; b. sanksi sedang, dan c. sanksi berat. (2) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa teguran tertulis. (3) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa diberhentikan sementara kewenangan sebagai Anggota Komisi Yudisial paling lama 6 (enam) bulan. (4) Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
