PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
Pasal 15
BAB 4 — SANKSI
Tingkat dan jenis sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Komisi Yudisial terhadap Anggota Komisi Yudisial yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dijatuhkan dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan, dan/atau akibat dari pelanggaran tersebut.
