PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 9
BAB 3 — SELEKSI ADMINISTRASI
(1) Calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib menyerahkan:
a. surat rekomendasi dari 3 (tiga) orang yang mengetahui integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja calon hakim agung. b. karya profesi yang berupa:
- 1 (satu) Putusan pengadilan tingkat pertama dan 1 (satu) Putusan pengadilan tingkat banding bagi calon yang berasal dari hakim karier;
- 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan bagi calon yang berasal dari akademisi dan lainnya;
- 2 (dua) Tuntutan bagi calon yang berasal dari jaksa; dan
- 1 (satu) gugatan dan 1 (satu) pembelaan bagi calon yang berasal dari advokat. (2) Surat rekomendasi dan karya profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan seleksi kualitas. (3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai Format III.J yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
