PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 8
BAB 3 — SELEKSI ADMINISTRASI
(1) Komisi Yudisial wajib mengumumkan permintaan informasi atau pendapat Masyarakat terhadap calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (2) Pengumuman permintaan informasi atau pendapat Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengumuman seleksi administrasi. (3) Pemberian informasi atau pendapat Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diumumkan. (4) Informasi atau pendapat Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima Komisi Yudisial setelah calon hakim agung diusulkan kepada DPR, akan diteruskan kepada DPR.
