Pasal 7
BAB 3 — SELEKSI ADMINISTRASI
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi calon hakim agung. (2) Hasil penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui Rapat Pleno.
(3) Keputusan kelulusan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada Masyarakat dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa pengajuan calon. (4) Calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas. (5) Keputusan kelulusan seleksi administrasi tidak dapat diganggu gugat. (6) Dalam hal calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur. (7) Ketentuan mengenai seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
