Pasal 6
BAB 2 — PENERIMAAN USULAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Calon hakim agung yang berasal dari hakim karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; d. berusia paling sedikit 45 (empat puluh lima) tahun; e. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; f. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling singkat 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan g. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. (2) Calon hakim agung yang berasal dari nonkarier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling sedikit 45 (empat puluh lima) tahun;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; e. berpengalaman dalam Profesi Hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; f. berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan h. tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin. (3) Usulan calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilampiri dengan kelengkapan administrasi sebagai berikut: a. surat usulan calon hakim agung; b. daftar riwayat hidup, yang memuat riwayat pekerjaan dan/atau pengalaman organisasi; c. fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah; e. daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon (dibuktikan dengan tanda bukti penyerahan LHKPN Form A dan Form B dari Komisi Pemberantasan Korupsi); f. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; h. pas foto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (berwarna); i. surat keterangan berpengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dari instansi yang bersangkutan;
j. surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bagi calon hakim agung yang berasal dari nonkarier; k. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pemberhentian sementara bagi calon hakim agung yang berasal dari hakim karier, dan sanksi disiplin dari instansi/lembaga asal calon yang berasal dari nonkarier; l. surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi hakim agung; m. surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung; n. surat pernyataan pilihan kamar peradilan (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Agama dan Militer); dan o. surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dua kali secara berturut-turut.
