PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 10
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk menentukan kelayakan dari calon hakim agung. (2) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seleksi kualitas; b. seleksi kesehatan dan kepribadian; dan c. wawancara. (3) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah pengumuman seleksi administrasi. (4) Ketentuan mengenai Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
