PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 11
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Dalam melaksanakan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Komisi Yudisial dapat membentuk Tim Teknis. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Teknis seleksi kualitas, Tim Teknis pemeriksa kesehatan, dan Tim Teknis assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi. (3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu pelaksanaan seleksi calon hakim agung dalam menyusun instrumen, menguji dan/atau menilai hasil uji kelayakan berdasarkan standar kompetensi calon hakim agung sesuai keahlian masing- masing.
