PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 12
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Dalam melaksanakan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Komisi Yudisial dapat membentuk tim asistensi. (2) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu pelaksanaan setiap tahapan seleksi.
