Pasal 13
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur dan menilai
tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim agung berdasarkan standar kompetensi hakim agung. (2) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut sistem kamar dengan cara: a. penilaian karya profesi; b. tes obyektif; c. pembuatan karya tulis di tempat; d. studi kasus KEPPH; dan e. studi kasus hukum. (3) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Teknis seleksi kualitas yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial. (4) Standar kompetensi hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
