Pasal 14
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Penilaian seleksi kualitas dilakukan dengan menggabungkan nilai karya profesi, tes obyektif, pembuatan karya tulis di tempat, studi kasus KEPPH, dan studi kasus hukum. (2) Penentuan kelulusan seleksi kualitas dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan berdasarkan pada Sistem Kamar. (3) Calon hakim agung yang memperoleh nilai di atas batas nilai minimum kelulusan dinyatakan lulus seleksi kualitas. (4) Hasil kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan melalui Rapat Pleno. (5) Keputusan kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan kepada Masyarakat. (6) Calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian. (7) Keputusan kelulusan seleksi kualitas tidak dapat diganggu gugat.
(8) Dalam hal calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur. (9) Ketentuan mengenai seleksi kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
