PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 15
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui, mengukur dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian calon hakim agung. (2) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemeriksaan kesehatan; b. assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi; dan c. rekam jejak.
