PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 16
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menilai kesehatan rohani dan jasmani peserta seleksi calon hakim agung. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial.
