PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 17
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengukur dan menilai kepribadian dan kompetensi calon hakim agung.
(2) Assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial.
