PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 18
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penerimaan informasi atau pendapat Masyarakat, analisis LHKPN dan investigasi. (2) Rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti informasi atau pendapat Masyarakat, menelusuri kewajaran harta kekayaan, dan mengetahui reputasi calon hakim agung. (3) Pelaksanaan penelitian atas informasi atau pendapat Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya pemberian informasi atau pendapat Masyarakat.
