PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 19
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Komisi Yudisial melakukan klarifikasi terhadap hasil penerimaan informasi atau pendapat Masyarakat, analisis LHKPN dan investigasi. (2) Dalam hal tidak ada informasi baru mengenai calon hakim agung yang sebelumnya pernah diklarifikasi, tidak dilakukan klarifikasi ulang.
