Pasal 20
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan, assessment (penilaian) kepribadian dan kompetensi, dan hasil rekam jejak. (2) Hasil kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian diputuskan melalui Rapat Pleno. (3) Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada Masyarakat.
(4) Calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti wawancara. (5) Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian tidak dapat diganggu gugat. (6) Dalam hal calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengikuti wawancara dinyatakan gugur. (7) Ketentuan mengenai seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
