Pasal 21
BAB 4 — UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
(1) Pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan secara terbuka untuk menilai: a. visi, misi dan komitmen; b.kenegarawanan; c. integritas; d.kemampuan teknis dan proses yudisial; dan e. kemampuan pengelolaan yudisial. (2) Penilaian wawancara dilakukan dengan mengakumulasi nilai dari materi yang diujikan. (3) Penentuan kelulusan wawancara dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan berdasarkan pada Sistem Kamar. (4) Hasil kelulusan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan melalui Rapat Pleno. (5) Keputusan kelulusan wawancara tidak dapat diganggu gugat. (6) Dalam hal terdapat informasi baru terkait kesusilaan, wawancara dilakukan secara tertutup.
(7) Ketentuan mengenai wawancara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
