PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN PENDAHULUAN
(1) Laporan yang disampaikan secara tertulis ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pelapor. (2) Laporan paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor, meliputi nama dan alamat surat; b. nama dan tempat tugas Terlapor; dan c. pokok Laporan tentang dugaan pelanggaran KEPPH. (3) Laporan dilampiri: a. fotokopi kartu identitas Pelapor yang masih berlaku; b. surat kuasa khusus dalam hal Pelapor bertindak untuk dan atas nama seseorang; dan c. bukti pendukung yang dapat menguatkan Laporan.
