PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 3 — PENANGANAN PENDAHULUAN
(1) Laporan ditujukan kepada Ketua. (2) Laporan disampaikan dalam Bahasa INDONESIA secara tertulis atau dengan format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat (compact disc) atau yang serupa dengan itu.
(3) Laporan dapat disampaikan langsung atau tidak langsung melalui pos, faksimile, atau sistem online.
