PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN HAK PELAPOR, TERLAPOR, SAKSI, DAN AHLI
(1) Ahli dapat memberikan keterangan secara lisan dan/atau tertulis berdasarkan keahliannya kepada Komisi Yudisial berkaitan dengan Laporan tentang dugaan pelanggaran KEPPH. (2) Ahli berhak mendapatkan kebebasan dalam memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial atas Laporan tentang dugaan pelanggaran KEPPH.
