PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN HAK PELAPOR, TERLAPOR, SAKSI, DAN AHLI
(1) Saksi wajib: a. memenuhi panggilan;dan b. memberikan keterangan yang sebenar-benarnya berkaitan dengan Laporan tentang dugaan pelanggaran KEPPH. (2) Saksi berhak: a. mendapatkan kebebasan dalam memberikan keterangan; b. menerima surat panggilan secara patut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan ini; dan c. mendapatkan jaminan kerahasiaan.
