Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN HAK PELAPOR, TERLAPOR, SAKSI, DAN AHLI
(1) Terlapor wajib: a. memenuhi panggilan atau permintaan Klarifikasi Komisi Yudisial berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEPPH; dan b. memberikan keterangan, bukti, dan/atau informasi yang dibutuhkan Komisi Yudisial dalam rangka pembuktian. (2) Terlapor berhak: a. mendapat kebebasan dalam memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial atas Laporan tentang dugaan pelanggaran KEPPH; b. menerima surat panggilan secara patut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan ini; c. mendapatkan jaminan kerahasiaan keterangan atau informasi yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial; d. mendapatkan perlakuan yang menjunjung kehormatan, keluhuran, dan martabat Hakim dalam Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial; e. mendapatkan surat pemberitahuan atas hasil akhir penanganan Laporan dan Petikan Putusan Sidang Pleno; f. mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat apabila hasil pemeriksaan Komisi Yudisial
dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH.
