Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN HAK PELAPOR, TERLAPOR, SAKSI, DAN AHLI
(1) Pelapor wajib: a. melampirkan dan/atau melengkapi Laporan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini; b. memenuhi permintaan Komisi Yudisial dalam rangka menindaklanjuti Laporan; dan c. menyampaikan bukti-bukti pendukung Laporan. (2) Pelapor berhak: a. melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Terlapor kepada Komisi Yudisial; b. mendapatkan jaminan kerahasiaan atas keterangan atau informasi yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial; c. memperoleh standar pelayanan penanganan Laporan; d. mendapatkan pelayanan penanganan Laporan, informasi atas perkembangan Laporan, surat pemberitahuan hasil akhir penanganan Laporan dan Petikan Putusan Sidang Pleno;
e. menyampaikan pengaduan atas kinerja pelayanan penanganan Laporan; dan f. mencabut Laporannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan penanganan Laporan, mekanisme pelayanan penanganan Laporan, mekanisme penyampaian pengaduan atas kinerja pelayanan penanganan Laporan, dan pencabutan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
