PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka penanganan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi Yudisial membentuk Tim Penanganan Laporan. (2) Tim Penanganan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Tim Penanganan Pendahuluan; dan b. Tim Penanganan Lanjutan. (3) Tim Penanganan Laporan wajib melaksanakan wewenang dan tugas sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan ini dan Pedoman Perilaku Tim Penanganan Laporan, Petugas Pemantauan dan/atau Petugas Investigasi.
