PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN PENDAHULUAN
(1) Dalam hal Pelapor tuna aksara, Laporan dapat disampaikan secara lisan. (2) Laporan yang disampaikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh Tim Penanganan Pendahuluan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pelapor.
