PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN PENDAHULUAN
(1) Tim Penanganan Pendahuluan terdiri atas Petugas Penerimaan, Petugas Verifikasi, dan/atau Tenaga Ahli. (2) Tim Penanganan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Biro. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memberikan layanan informasi/Konsultasi; b. menerima, mencatat, dan memberikan nomor laporan masyarakat terkait dugaan laporan KEPPH dan/atau permohonan pemantauan;
c. melakukan Verifikasi; d. melakukan Klarifikasi kepada Pelapor; dan e. meneruskan permohonan pemantauan kepada Petugas Pemantauan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan diatur tersendiri di dalam Peraturan Komisi Yudisial.
