PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN PENDAHULUAN
(1) Masyarakat atau Pelapor dapat mengajukan permohonan Layanan Informasi/Konsultasi berkaitan dengan Laporannya selama belum dilakukan Registrasi. (2) Materi Layanan Informasi/Konsultasi hanya terbatas pada Laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH.
