PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN PENDAHULUAN
(1) Tim Penanganan Pendahuluan membuat Laporan Layanan Informasi/Konsultasi pada setiap kegiatan pelayanan. (2) Laporan Layanan Informasi/Konsultasi paling sedikit memuat: a. identitas pemohon Layanan Informasi/Konsultasi; b. waktu pelaksanaan Layanan Informasi/Konsultasi; dan c. materi yang dikonsultasikan.
