Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN PENDAHULUAN
(1) Tim Penanganan Pendahuluan melakukan Verifikasi persyaratan Laporan. (2) Dalam hal terdapat Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Tim Penanganan Pendahuluan meminta Klarifikasi dan/atau persyaratan Laporan kepada Pelapor melalui surat dan/atau secara langsung. (3) Surat permintaan Klarifikasi dan/atau persyaratan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Biro.
(4) Pelapor wajib memenuhi permintaan Klarifikasi dan/atau persyaratan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat diterima. (5) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi permintaan Komisi Yudisial dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komisi Yudisial menyatakan Laporan tidak dapat diterima.
