PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN PENDAHULUAN
(1) Dalam hal permintaan persyaratan Laporan dan/atau Klarifikasi dilakukan secara langsung, wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Biro. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyebutkan alasan yang sah sebagai bahan pertimbangan Kepala Biro untuk memberikan persetujuan.
